Toko Obat Keras Berkedok Kosmetik Digerebek di Tangerang

Oleh: Ardi
Kamis, 22 September 2022 | 16:23 WIB
Obat ilegal/Net
Obat ilegal/Net

SinPo.id -  Polres Metro Tangerang Kota mengungkap praktek penjualan obat keras berkedok kios kosmetik. Aparat kepolisian menangkap tiga pelaku berinisial MI, I, dan A dan menyita barang bukti berupa ribuan butir obat keras.

"Modusnya (penjual obat keras dengan,-red) berkedok kios kosmetik," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada Kamis 22 September 2022.

Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Trihexyphenidyl diamankan dari Tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios I, dan 2.000 butir Tramadol berasal dari toko Tersangka A," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
sinpo

Komentar: