Ada ETLE, Tilang Konvensional Masih Berlaku di Jakarta, Ini Sebabnya

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 23 September 2022 | 12:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (SinPo.id/Humas Polda Metro)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (SinPo.id/Humas Polda Metro)

SinPo.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan bahwa penghapusan tilang manual di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) belum dapat dilakukan pada tahun 2022 ini. Pasalnya, belum semua ruas jalan dilengkapi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

"Karena masih ada beberapa ruas jalan belum terpasang ETLE, pengawasan manual tetap dilakukan,” kata Latif dalam keterangannya, Jumat, 23 September 2022.

Latif mengatakan, adanya rencana penghapusan tilang manual tersebut diharapkan dapat membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi transparan dan menekan potensi pelanggaran oleh anggota polisi lalulintas.

“Jadi tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang, dan tansparansi penegakan hukum bisa terwujud,” ucapnya.

Terkait target penghapusan tilang manual, Latif mengatakan pembahasan hal itu baru bisa dimulai setelah sistem ETLE dinilai memadai.

“Target secepatnya kalau sudah terdukung semuanya. Tahun ini belum bisa karena butuh anggaran, butuh perencanaan,” tuturnya.

Sementara  Korps Lalu Lintas Polri saat ini telah mengoperasikan sebanyak 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 unit kamera pemantau kecepatan (speed cam) di seluruh Indonesia.

Saat ini terdapat pengembangan dan pembaruan berupa ETLE mobile device, yakni perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile. Sistem mobile device terbagi menjadi tiga, yakni ETLE mobile on board, ETLE mobile hand held, dan ETLE mobile apps.

ETLE mobile on board adalah kamera ETLE portable yang dapat melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas di titik rawan yang tidak terjangkau ETLE statis.

Sementara ETLE mobile hand held adalah perangkat elektronik pintar yang berfungsi sebagai alat capture pelanggaran lalu lintas yang langsung terintegrasi dengan data ETLE nasional.

Kapolri Jenderal Listyo  Sigit Prabowo  meminta kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk terus mengembangkan serta meningkatkan ETLE tersebut. Sehingga, kata Sigit, tilang elektronik tidak hanya berlaku di tingkat provinsi, namun juga harus diterapkan di wilayah kabupaten dan kota. 

"Oleh karena itu, tentunya kita dorong para Kapolda dan Kapolres, untuk terus melaksanakan koordinasi. Sehingga, program ini betul-betul bisa tergelar sampai jajaran paling bawah," ujar Sigit dalam sambutan dan peresmian  salah satu program prioritas Presisi, yakni peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional di 34 Polda jajaran Indonesia.sinpo

Komentar: