KPU Tetap Lajutkan Verifikasi Dokumen Partai Republik Satu Meski Ketum Jadi Tersangka Korupsi

Laporan: Tri Bowo Santoso
Jumat, 23 September 2022 | 15:14 WIB
Anggota KPU RI, Idham Holik
Anggota KPU RI, Idham Holik

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan verifikasi administrasi Partai Republik Satu, meski sang ketum, Mischa Hasnaeni Moein berstatus tersangka kasus korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya sudah menerima dokumen pendaftaran Partai Republik Satu dan menyatakan dokumennya lengkap, sebelum Hasnaeni jadi tersangka korupsi Waskita Beton.

"Partai Republik Satu adalah salah satu dari 24 parpol pendaftar calon peserta Pemilu 2024 yang saat ini dokumen persyaratan pendaftarannya sedang diverifikasi administrasi," kata Idham, Jumat, 23 September 2022.

Idham pun menyarankan, Partai Republik Satu segera  memperbaiki dokumen kepengurusan tingkat pusat, mengingat ketumnya tersangkut kasus pidana.

"Tanggal 15-28 September 2022, kini partai politik pendaftar sedang memperbaiki dokumennya berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan di rentang tanggal 2 Agustus sampai 9 September 2022," pungkas Idham. 

 sinpo

Komentar: