Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Gratis

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI bersama unit pengelola perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan melaksanakan uji emisi kendaraan gratis bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua.
Sebagai bentuk dukungan program pemerintah. Dishub DKI mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan yang digunakan sudah lulus uji emisi gas.
"Sudahkah kendaraan kalian lulus dari Uji Emisi Gas? Pastikan kendaraan kalian sudah lulus Uji Emisi Gas yaa," tulis Instagram @dishubdkijakarta, Jumat 23 September 2022.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Bab V Pasal 17.
"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan" demikian bunyi Pergub No 66 tahun 2022.
Adapun kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Park And Ride Lebak Bulus Jl. Ciputat Raya Lebak Bulus Jakarta Selatan pada Pukul 14:00 - 17.00 WIB, Jumat 23 September 2022.
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu