Usai Jadi Tersangka, KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Rutan C1

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 23 September 2022 | 17:44 WIB
Konferensi Pers penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati/SinPo.id
Konferensi Pers penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati untuk 20 hari pertama.

Sudrajad Dimyati sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, Sudrajad ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sudrajad bakal ditahan selama 20 hari pertama atau setidaknya hingga 12 Oktober 2022.

"Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang Tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 pada Rutan KPK Kavling C1," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.

Diketahui, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara.

Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Dari 10 tersangka tersebut, tujuh tersangka di antaranya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022.

Tersangka Elly Tri dan Desy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Sementara tersangka Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Tersangka Albasri dan Nurmanto Akmal ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sedangkan, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan Heryanto Tanaka belum ditahan karena belum menyerahkan diri ke KPK.

Tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: