Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat MiChat, Lima Muncikari Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 24 September 2022 | 04:43 WIB
Ilustrasi anak korban eksploitasi seksual (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi anak korban eksploitasi seksual (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Polisi membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kasus ini polisi turut mengamankan lima orang muncikari, berinisial MH, AM, MRS, RD, dan seorang anak di bawah umur.

Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun mengungkapkan, setidaknya ada enam wanita yang dipekerjakan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang. Para tersangka mencari korban yang berasal dari keluarga broken home.

"Kemudian ada beberapa korban di situ, didapati di hotel tersebut ada enam orang, yang di antaranya lima ini anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," ucap Harun di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.

Menurut Harun, praktek prostitusi online di hotel ini sudah berlangsung selama dua bulan. Muncikari biasa memasarkan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp800 ribu sekali kencan.

"Penawarannya kurang lebih Rp800 ribu dengan penyampaian open BO sekali, penyampaian seperti itu di MiChat," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 sinpo

Komentar: