KPK Revisi Satu Nama Tersangka Pada Kasus Suap Hakim Agung MA

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 24 September 2022 | 12:35 WIB
Pelaksana tugas juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati. Foto: Istimewa
Pelaksana tugas juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoreksi satu nama tersangka di kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Semula nama tersangka itu Redi (RD) selaku PNS di Mahkamah Agung (MA). Kemudian lembaga antirasuah merevisi menjadi Nurmanto Akmal (NA) dengan jabatan PNS MA.

"Salah satu nama kemarin berinisial RM (Redi) seharusnya berinisial NA, yaitu ASN pada MA," kata Pelaksana tugas juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati di kantornya, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.

Kasus suap tersebut terbongkar melalui upaya kegiatan tangkap tangan di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah pada Rabu, 21 September 2022 sekitar jam 15.30 WIB.

Dalam upaya tangkap tangan itu KPK mengamankan delapan orang yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Edi Wibowo (EW) Panitera Mahkamah Agung; Albasri (AB), Elly Tri (ET) dan Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS pada MA serta dua orang pengacara Yosep Parera (YS) dan Eko Suparno (ES).

KPK menjelaskan, pada Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Eko Suparno kepada Desy Yustira sebagai representasi Sudrajat Dimyati disalah satu hotel di Bekasi.

Selang beberapa waktu, Kamis sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy dirumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar SGD 205.000 atau Rp2,2 Miliar.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan.

Kemudian para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Dari pengembangan itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Dua diantaranya yaitu Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Sedangkan dlapan tersangka lainnya yaitu dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selanjutnya dua pengacara yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta yaitu Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

 sinpo

Komentar: