KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Terkait Suap Pengesahan RAPBD Pemprov Jambi

Laporan: Tri Bowo Santoso
Sabtu, 24 September 2022 | 13:55 WIB
Ilustrasi suap RAPBD Pemprov. Jambi. Foto: Istimewa
Ilustrasi suap RAPBD Pemprov. Jambi. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD ) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, di Mapolda Jambi, Jumat, 23 September 2022.

Pengusaha yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di antaranya Ali Tonang alias Ahui dan Chandra Ong alias Abeng.

Sekitar pukul 10.15 WIB, Ahui keluar dari dalam ruangan penyidikan KPK. Saat ditanya, dirinya tidak berkomentar. Dengan mengenakan baju kemeja bermotif, Ahui tampak menghindar ketika dihampiri wartawan.

Dia langsung mengangkat tangan sebatas dada dan tidak mengeluarkan sepatah kata saat ditanya wartawan terkait pemeriksaannya oleh KPK.

Tidak lama dari situ sekitar pukul 11.30 WIB, pengusaha asal Jambi yakni Abeng juga keluar dari ruang pemeriksaan KPK.

Sama halnya dengan Ahui, Abeng yang mengenakan kemeja biru kotak-kotak juga tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya.

Saat ditanya apa saja laporan yang diberikan kepada penyidikan KPK, Abeng hanya berjalan meninggalkan wartawan yang telah menunggunya sejak pagi, dan bergegas memasuki ruangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.

Hari Jumat ini menjadi hari keempat KPK berada di Jambi. KPK kembali memeriksa sejumlah saksi. Pada hari pertama pemeriksaan saksi, Selasa, 20 September 2022, KPK memeriksa 12 napi tipikor "Ketok Palu" di Lapas Kelas II A Jambi. Selanjutnya mulai Rabu, 21 September 2022, KPK memeriksa beberapa saksi lainnya.

 sinpo

Komentar: