Hasnaeni Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Partai Republik Satu?

Laporan: Tri Bowo Santoso
Sabtu, 24 September 2022 | 16:18 WIB
Tim dari Kejaksaan Agung menjemput paksa Mischa Hasnaeni alias Wanita Emas karena diduga kuatterkait korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Tim dari Kejaksaan Agung menjemput paksa Mischa Hasnaeni alias Wanita Emas karena diduga kuatterkait korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

SinPo.id - Penetapan tersangka Mischa Hasnaeni Moein oleh Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, akan berdampak pada nasib Partai Republik Satu yang dipimpinnya.

Perempuan yang dijuluki "Wanita Emas" itu terdaftar sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Kepengurusan Parpol yang disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai syarat dokumen menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya sebagai pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilu telah menerima pendaftaran Partai Republik Satu, hasilnya dokumen parpol tersebut dinyatakan lengkap.

Salah satu dokumen persyaratan yang disetor Partai Republik Satu ke KPU RI melalui sistem informasi partai politik (Sipol), dipaparkan Idham, adalah struktur kepengurusan parpol di tingkat pusat atau DPP yang berdasarkan pada SK Menteri Huum dan HAM.

"Dalam pendaftaran partai politik, KPU menjalankan fungsi administratif, dimana KPU menerima dokumen Keputusan tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat dari Kementrian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf PKPU No. 4 Tahun 2022," kata Idham, Sabtu, 24 September 2022.

Namun untuk saat ini, KPU RI masih melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, termasuk terhadap dokumen-dokumen yang disetor Partai Republik Satu.

"Dalam konteks verifikasi administrasi, selama keputusan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang diterbitkan Kemenkumham masih berlaku, KPU nyatakan hal tersebut Memenuhi Syarat (MS)," tutur Idham.

Kendati dalam proses hukum Hasnaeni dijatuhi hukuman pidana, Idham memastikan ada satu kemungkinan yang terjadi kepada Partai Republik Satu yang saat ini posisinya masih menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Kecuali ada Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pengurus dalam Keputusan tersebut dinyatakan dicabut hak politiknya, maka pengurus tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," pungkas Idham. 

 sinpo

Komentar: