KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Lukas Enembe

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 25 September 2022 | 07:09 WIB
Lukas Enembe/Istimewa
Lukas Enembe/Istimewa

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

Lembaga antirasuah meminta Lukas Enembe untuk dapat hadir sesuai jadwal panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jakarta, pada Senin, 26 September 2022.

"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya,  Sabtu 24 September 2022.

Ali memastikan KPK tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) para saksi ataupun tersangka. Termasuk hak Lukas Enembe yang meminta untuk berobat ke Singapura.

Akan tetapi, lanjut Ali, pihaknya meminta agar Lukas datang memenuhi panggilan pemeriksaan lebih dulu di KPK. Selain itu agar Lukas Enembe juga dapat diperiksa kondisi kesehatannya oleh KPK di Jakarta.

"Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK," ujar Ali.

"Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," tegasnya.

Sebelumnya tim kuasa hukum Lukas Enembe sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 September 2022, kemarin. Tim kuasa hukum datang dengan membawa dokter pribadi Lukas Enembe.

Kedatangan tim kuasa hukum dan dokter pribadi tersebut untuk meminta KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe. Sebab, diklaim tim kuasa hukum, kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka sejumlah kasus dugaan korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Akan tetapi KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat kader partai Demokrat tersebut.

Saat ini, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.

Tak hanya itu, PPATK juga telah memblokir rekening bank milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

PPATK temukan transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi atau kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.sinpo

Komentar: