Alasan Kesehatan, Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Dapat Penuhi Panggilan KPK

Oleh: Ardi
Senin, 26 September 2022 | 06:58 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id)
Ilustrasi KPK (SinPo.id)

SinPo.id -  Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy, mengungkapkan kliennya tak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin 26 September 2022. Hal ini, karena Lukas Enembe masih menderita sakit. 

"Kondisi bapak tidak sehat sehingga dipastikan besok tidak bisa datang,” kata Stefanus pada Minggu 25 September 2022.

Rencananya pada Senin besok, tim kuasa hukum bersama dengan Juru Bicara Gubernur Papua M Rifai Darus akan menggelar konferensi pers di kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada kesempatan itu, mereka akan menjelaskan kondisi Lukas yang paling mutakhir.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September. Lukas kemudian mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 7 September. 

Dalam surat itu, Lukas diminta menghadap penyidik pada 12 September. Namun, Lukas Enembe absen dengan alasan kesehatan. Lukas disebut mengalami sakit komplikasi antara lain, stroke untuk yang kedua kali, gula, ginjal, dan lainnya. 

Pada 23 September, kuasa hukum Lukas menyampaikan permohonan kepada Presiden Joko Widodo dan KPK agar kliennya mendapatkan izin untuk berobat di Singapura. KPK menyatakan akan memberikan izin tersebut. Meski demikian, Lukas harus tetap menjalani pemeriksaan di Jakarta, di bawah penanganan dokter KPK terlebih dahulu.sinpo

Komentar: