Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Dilanjutkan Hari Ini

Laporan: Sinpo
Senin, 26 September 2022 | 14:37 WIB
Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Foto: Istimewa
Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Foto: Istimewa

SinPo.id - Polri kembali melanjutkan sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan, pada hari ini, Senin, 26  September 2022.

Sebelumnya, sidang itu sudah pernah digelar pada tanggal 15 September lalu. Namun, harus ditunda hingga hari ini, lantaran saksi kunci dalam sidang itu, yakni, AKBP Arif Rahman Arifin tidak dapat menghadiri sidang.

"Untuk sementara masih terjadwal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi.

Nurul menyatakan, sidang etik itu rencananya diselenggarakan pada pukul 10.00 WIB. Namun, hal itu tetap bersifat sementara.

"Direncanakan jam 10 ya, tapi masih tentatif," kata Nurul.

Ipda Arsyad disidang etik lantaran tidak profesional menjalankan tugasnya ketika datang pertama kali ke lokasi penembakan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
 

 sinpo

Komentar: