Karena Hal Ini IPW Batal Hadiri Undangan MKD

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 26 September 2022 | 17:08 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Ist)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Ist)

SinPo.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso batal hadir ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena merasa diperlakukan diskriminasi dan juga dihalangi.

"IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki Gedung DPR melalui pintu depan," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendapat undangan dari MKD untuk hadir hari Senin 26 September 2022 guna memberikan keterangan terkait MKD menjalankan tugas memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.

Menurut Sugeng, ia telah berkomunikasi dengan  staff MKD perihal panggilan itu pada 23 September 2022. Ia menyampaikan, IPW akan hadir hari ini pukul 10.40 WIB.

"Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Dan, komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin," jelasnya.

Tetapi, ketika saat memasuki pintu depan Gedung DPR, Sugeng dihalangi oleh Pamdal. Alasannya, karena sudah ada perintah dari Ketua dan Sekjen DPR.

"Saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang," tuturnya.

"Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar," pungkasnya.sinpo

Komentar: