Junimart Girsang: PJ Gubernur Rangkap Jabatan adalah Maladministrasi

Oleh: Ardi
Selasa, 27 September 2022 | 01:52 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang (SinPo.id/Parlementaria)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta penjabat (Pj) gubernur untuk tidak rangkap jabatan. Sebab, kata dia, Pj gubernur itu akan tidak fokus dalam membangun daerah. Menurut dia, Pj Gubernur yang rangkap jabatan menjadi maladministrasi.

"Kalau ada Penjabat masih menjabat di tempat asalnya itu menjadi maladministrasi. Ini akan kami bawa nanti, dalam rapat dengan Kemendagri, supaya dievaluasi itu. Dia harus memilih Pj atau tetap. Tadi saya tanya, pak gubernur tidak hadir itu kemana? Ke Jakarta, sudah berapa lama? Sudah seminggu, ngapain? Urusan kedirjenannya. Loh masih dirjen toh sampai sekarang? Saya kaget saja. Ini akan kita minta klarifikasi,” ujar Junimart, seperti dilansir laman DPR.go.id, pada Senin 26 September 2022.

Persoalan ini diketahui setelah Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin yang juga merupakan Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM RI tak hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI. Untuk itu, Komisi II DPR RI akan membahas hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk meminta penjelasan soal jabatan Ridwan Djamaluddin, Komisi II DPR RI akan berkirim surat ke Kementerian ESDM RI. Untuk menanggapi masalah ini, kata dia, mendagri harus mengambil sikap apabila Pj Gubernur suatu daerah masih ada yang rangkap jabatan. 

"Kita akan bersurat kepada (Kementerian) ESDM. Apakah betul dirjen ini masih aktif sebagai dirjen, padahal sudah jadi Pj. Pak Menteri harus mengambil sikap, ya tentu kita akan menegur Mendagri. Kan sebelum menjadi Pj Gubernur masuk proses yang ketat, diputuskan Presiden. Setahu saya, dan saya belum pikun-pikun juga, ada syarat-syarat tidak boleh rangkap jabatan," ungkap Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.sinpo

Komentar: