KPK Panggil Mahasiswi dan Direktur Asia Cargo Airline Dalami Korupsi Lukas Enembe

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 27 September 2022 | 12:15 WIB
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dalam penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Keduanya dijadwalkan untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Mereka yaitu Selvi Purnama Sari yang masih berstatus sebagai mahasiswi dan Revy Dian Permata Sari, selaku Direktur Asia Cargo Airline.

"Hari ini, 27 September 2022 pemanggilan dan  pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua dengan tsk LE," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 27 September 2022.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Sejauh ini lembaga antirasuah sudah melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe sebanyak dua kali. Akan tetapi Gubernur Papua dua periode itu selalu mangkir dengan alasan kondisi kesehatan atau sakit.

Tim kuasa hukum Lukas Enembe pun telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sebanyak dua kali. Tim kuasa hukum datang dengan membawa dokter pribadi Lukas Enembe.

Kedatangan itu untuk meminta KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe. Sebab, diklaim tim kuasa hukum, kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.

Tak hanya itu, PPATK juga telah memblokir rekening bank milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

PPATK temukan transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi atau kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

 sinpo

Komentar: