AKBP Raindra Ramadhan Disanksi Demosi Empat Tahun Terkait Kasus Ferdy Sambo

Oleh: Ardi
Rabu, 28 September 2022 | 11:28 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (SinPo.id/Humas Polri)
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id -  AKBP Raindra Ramadhan Syah (AKBP RRS) dijatuhkan sanksi demosi selama empat tahun. AKBP RRS menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa 27 September 2022.

“Sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yamna Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, pada Rabu 28 September 2022. 

AKBP RRS dijerat juga sanksi lainnya berupa meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Hal ini, karena AKBP RRS diduga melakukan perbuatan tercela.

“Selain itu, dikenakan juga sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September 2022 di ruang patsus DivPropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” tambahnya.sinpo

Komentar: