Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Janji akan Objektif

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 28 September 2022 | 15:28 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi

SinPo.id - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia mengaku diminta menjadi kuasa hukum Putri sejak beberapa minggu lalu.

"Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” ujar Febri, Rabu, 28 September 2022.

Febri mengaku akan bekerja secara profesional untuk membela Putri. Dia mengaku siap mengawal kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang menyeret kliennya.

"Sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” pungkasnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan status tersangka kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas dasar dua alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Kami melakukan pemeriksaan mendalam scientific crime investigation dan sudah gelar perkara. Maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi,-red) sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Upaya penetapan status tersangka kepada Putri Candrawathi itu dilakukan tanpa proses pemeriksaan keterangan. Namun, penyidik tidak dapat meminta keterangan karena yang bersangkutan menyatakan dalam kondisi sakit.

"Kemarin diperiksa, tetapi muncul surat sakit dari dokter. Yang bersangkutan meminta istirahat tujuh hari. Tanpa kehadiran yang bersangkutan, penyidik melakukan gelar perkara," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.sinpo

Komentar: