IPW Apresiasi Kinerja Timsus Kapolri Tuntaskan Kasus Sambo

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 29 September 2022 | 09:30 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati/SinPo.id
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati/SinPo.id

SinPo.id -  Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja keras Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Briptu Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu terbukti dengan telah dirampungkannya berkas perkara kasus pembunuhan berencana tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atau P21.

"Sehingga dengan keluarnya P21 itu, membuktikan kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa kepada wartawan di Jakarta, Kamis 28 September 2022.

Menurut Sugeng, dengan telah diselesaikannya berkas perkara tersebut akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot.

Selain itu, Imbas dari kepercayaan publik tersebut juga akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Briptu Yosua yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.

Dimana, lanjut Sugeng, publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo.

Kerja keras dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J, jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri.

"Kendati banyak masalah yang dihadapi terutama karena rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, tekanan dan skeptisme publik yang besar bahkan kritikan IPW," ungkap Sugeng.

Semuanya terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejagung jauh sebelum habisnya masa penahanan para tersangka untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Oleh karena itu, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara pembunuhan brigadir J tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian.

Seperti diketahui, Sebelumnya, Kejagung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah lengkap dan segera disidang.

Dengan begitu, pada Oktober nanti Ferdy Sambo Cs sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.sinpo

Komentar: