KPK Yakin Johanis Tanak Bakal Perkuat Pemberantasan Korupsi

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 29 September 2022 | 12:10 WIB
Johanis Tanak/Dok: Kejaksaan
Johanis Tanak/Dok: Kejaksaan

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pengalaman Johanis Tanak di Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu perkuat pemberantasan korupsi yang diemban lembaga antirasuah.

Dengan telah lengkapnya komposisi lima pimpinan sesuai Undang-Undang, KPK akan segera berkonsolidasi kembali dalam langkah-langkah penguatan pemberantasan korupsi.

"KPK menyambut optimis terpilihnya pimpinan KPK pengganti, Johanis Tanak. Dengan latar belakang yang sarat pengalaman dari Kejaksaan Agung akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

Ali mengungkapkan penguatan pemberantasan korupsi tidak semata hanya pada aspek penanganan perkara, namun perspektif dan analisisnya juga sangat diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan KPK, baik pada strategi pencegahan maupun pendidikan antikorupsi.

Pada prinsipnya, kata Ali, strategi trisula pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan KPK, tidak bisa diimplementasikan secara parsial, namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lain.

"Sehingga dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia," ujar Ali.

Selain itu, lanjut Ali, dengan terpilihnya Johanis Tanak, juga bisa meningkatkan dan menguatkan sinergi antar-aparat penegak hukum (APH).

"Di mana KPK juga diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," ucapnya

Menurutnya penguatan sinergi antar APH saat ini menjadi semakin solid, salah satunya melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Adanya sistem tersebut membuat penanganan perkara oleh setiap APH dilakukan dengan lebih transparan sehingga publik bisa ikut memantau dan mengawasi setiap prosesnya.

"Harapannya, penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum," tandasnya.sinpo

Komentar: