KPK Segera Panggil Kembali Gubernur Papua Lukas Enembe

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 29 September 2022 | 15:37 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (SinPo.id/laman seputarpapua)
Gubernur Papua Lukas Enembe (SinPo.id/laman seputarpapua)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan kembali surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka.

Lukas Enembe merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua.

"Sejauh ini, kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 29 September 2022.

Ali belum menginformasikan lebih jelas kapan waktu pemanggilan terhadap Lukas Enembe untuk datang ke gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Akan tetapi, ia berharap Lukas Enembe mau kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujarnya.

Sementara itu soal pihak Lukas Enembe meminta izin berobat ke Singapura, KPK mempersilakan yang bersangkutan untuk hadir terlebih dahulu di gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Untuk objektivitas, kami lakukan asesmen langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia). Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin 26 September 2022. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan atau sakit.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Akan tetapi KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat kader partai Demokrat tersebut. Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.sinpo

Komentar: