Ibu Brigadir J Berharap Hakim Pengadilan Jatuhi Hukuman Berat Terhadap Ferdy Sambo

Laporan: Sinpo
Jumat, 30 September 2022 | 04:54 WIB
Ibu kandung Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Foto: Antara
Ibu kandung Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Foto: Antara

SinPo.id - Ibu kandung Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap hakim pengadilan dapat menghukum seberat-beratnya  mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo. Demikian juga yang diharapkan Vera Simanjuntak, selaku kekasih mendiang.

"Pelaku dihukum seberat-beratnya. Hukum harus dijalankan dengan baik," ujar Rosti di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2022.

Rosti berharap hakim dan jaksa penuntut umum bekerja secara adil dalam proses persidangan.

Ia pun berharap kebenaran terungkap dalam kasus ini agar keadilan benar-benar diperoleh keluarga Brigadir J.

"Harapan kami sebagai ibu semoga jaksa dan hakim mereka bekerja dng sebaiknya sejujurnya dan transparan mungkin agar pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," tutur Rosti.

Vera Simanjuntak juga berharap proses peradilan Ferdy Sambo berjalan sebagaimana mestinya.

"Semoga nanti pengadilan yang kita tunggu bisa berjalan baik dan pelaku ditetapkan mendapatkan hukuman yang mereka lakukan," harap Vera.

Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Vera Simanjuntak memiliki alat bukti berupa rekaman elektronik. Isinya berupa ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.

Atas dasar itu, Ia yakin Ferdy Sambo cs memang melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pada 21 Juni sudah ada ancaman pembunuhan itu terekam di HP. Lalu 7 Juli ada lagi. Makanya saya yakin ini tindakan pembunuhan berencana," kata Kamaruddin.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

 sinpo

Komentar: