Jokowi Sudah Tandatangani Surat Pemecatan Ferdy Sambo

Laporan: Sinpo
Jumat, 30 September 2022 | 16:25 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (SinPo.id/Ashar)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id -  Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersandi mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. 

"(Surat,-red) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia,-red) Polri, terima kasih," kata Hersandi.

Setelah dipecat melalui sidang KKEP, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas putusan pemecatan itu. Upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022. Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.

Untuk diketahui, Polri telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir NofriansyahYosua Hutabaratdan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.

Atas pelimpahan tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dari Sidoarjo, Jawa Timur, berharap persidangan tersebut berjalan cepat.

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ada lima tersangka, yaituFerdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi

Sementara terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justiceterdapat tujuh tersangka yang disangka melanggarPasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketujuh tersangka tersebut ialahFerdy Sambo, Brigjen Pol.Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.sinpo

Komentar: