KPK Duga Rektor Unila Karomani Lakukan Seleksi Tertutup Penerimaan Maba

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 30 September 2022 | 17:19 WIB
Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) untuk melakukan seleksi tertutup penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Keterangan diperoleh melalui pemeriksaan empat saksi di Polresta Bandarlampung, Kota Bandarlampung, Kamis 29 Seprember 2022, dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

"Didalami pengetahuannya, antara lain, masih terkait dengan tahapan seleksi dalam penerimaan mahasiswa baru dan dugaan arahan tertentu dari tersangka KRM untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan mahasiswa baru dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 30 September 2022.

Ali menjelaskan, empat saksi tersebut yaitu pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila Rudi Natamiharja, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila Wayan Rumite, Ketua Satuan Pengendalian Internal Unila Budiono, dan pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Namun, tidak memenuhi panggilan atau mangkir, para saksi yaitu Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila Nairobi, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unila Yulia Neta, dan Pembantu Rektor III Unila Yulianto.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta pihak swasta, Andi Desfiandi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di kampus Unila. Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani.

KPK mengungkap Karomani diduga menerima suap Rp 603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.sinpo

Komentar: