Gugatan Alih Status Pegawai ke ASN Ditolak PTUN, KPK: Sudah Sesuai Proses

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 30 September 2022 | 18:13 WIB
Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali bahwa proses pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak gugatan mantan pegawai KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Benar. Dari informasi yang kami terima, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis, 29 September 2022, untuk permohonan gugatan nomor perkara 46 dan 47 terkait dengan gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN, telah memutus pada pokoknya menolak gugatan para penggugat seluruhnya," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat 30 September 2022.

Ali mengungkapkan, putusan tersebut kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

"Dari awal, kami, sebagai salah satu pihak tergugat, yakin dalil maupun argumentasi yang diajukan para penggugat akan ditolak," ujar Ali.
 

Dari penelusuran pada laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Jumat, gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Selaku penggugat yaitu mantan pegawai KPK Hotman Tambunan dan kawan-kawan, sedangkan selaku pihak tergugat ialah pimpinan KPK RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, dan Presiden RI.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan dalam eksepsi "menyatakan eksepsi tergugat I, tergugat II, dan tergugat III tidak diterima," demikian bunyi putusan tersebut.

"Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp655.650," terangnya.sinpo

Komentar: