Jadi Ketum PPP, Mardiono Tegaskan Siap Mundur dari Wantimpres

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 30 September 2022 | 19:44 WIB
Plt Ketum PPP Mardiono (SinPo.id/Anam)
Plt Ketum PPP Mardiono (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengatakan siap mundur dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) karena terbentur dengan Pasal 12 UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Dalam pasal tersebut, bahwa anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan di beberapa sektor.

Sektor pertama, yakni tak boleh menjabat sebagai pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, tak boleh menjadi pejabat struktural pada instansi pemerintah

Kemudian ketiga, tidak boleh menjadi pejabat lain seperti pimpinan partai politik, pimpinan organisasi, kemasyarakatan, pimpinan yayasan, pimpinan Badan Usaha Milik Negara atau swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

"Kalau saya menjabat sebagai ketum parpol kan saya harus mundur ya. Insya Allah nanti 3 bulan saya juga akan mengajukan surat mundur. Tapi kan harus lapor dulu ke Presiden," ujar Mardiono saat dihubungi, Jumat, 30 September 2022.

Mardiono menegaskan, akan menaati peraturan yang berlaku, ia mengatakan, dalam Undang-Undang tersebut masih memberikan waktu terkait soal pengunduran diri.

"Ya saya tentu taat asas bahwa di jabatan wantimpres itu kan ada waktunya," ucapnya.

Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025.

"Kami sudah menerima surat keputusan Menkumham terkait pengesahan pelaksana tugas ketua umum PPP," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani dalam keterangannya, Jumat, 9  September 2022.sinpo

Komentar: