Mengusut Dugaan Korupsi Gubernur Enembe

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 07:04 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

Terdapat ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON yang diduga disalahgunakan, selain itu ada manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki Lukas Enembe

SinPo.id -  Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi KPK sejak pertengahan September 2022 lalu. Meski Enembe membantah tuduhan, penetapan yang banyak dikomentari pejabat negara pusat itu bermuatan politik, namun KPK telah menemukan sejumlah barang bukti.

Tercatat lembaga antirasuah juga telah memanggil dua saksi yakni Selvi Purnama Sari mahasiswi dan Revy Dian Permata Sari, direktur Asia Cargo Airline pada 27 September 2022 untuk menelusuri dugaan gratifikasi Enembe.

“Pemanggilan dan  pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 27 September 2022.

Sedangkan Gubernur Enembe telah dipanggil sebanyak dua kali, namun selalu mangkir dengan alasan kondisi kesehatan atau sakit. Kini Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.

Menteri kooridnator politik hukum dan keamanan Mahfud Md mengatakan dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai ratusan miliar. Hal tersebut disampaikan berdasarkan catatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud.

Mahfud menyebut saat ini sudah terdapat Rp71 miliar di rekening atas nama Lukas Enembe yang sudah diblokir. "Kedua, saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar yang sudah diblokir jadi bukan Rp1 miliar," ujar Mahfud menambahkan.

Menurut dia, terdapat kasus korupsi lainnya yang sedang diusut dalam kaitannya Lukas Enembe sebagai Gubernur. Di antaranya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, selain itu ada manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki Lukas Enembe.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan telah mengecek aliran uang di rekening Lukas Enembe ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya ditemukan sejumlah  kejanggalan dari transaksi keuangan Lukas Enembe.

"Sistem perbankan itu kami sudah cek juga ke PPATK, di dalam rekening yang bersangkutan adanya uang yang tidak sesuai dengan profile dan ini tentu akan meng-alert sistem perbankan," kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu, 21 September 2022 lalu.

Tito mengatakan, hasil pendalaman PPATK diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.  "Jadi pendalaman itu yang cukup lama mereka lakukan, mereka kemudian menyerahkan kepada KPK ketika melihat ada dugaan tindak pidana di situ. Nah kemudian berproseslah itu," ujar Tito menjelaskan.

Tito telah membantah adanya peran Kemendagri dalam penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe. Ia menegaskan hanya bertugas menjaga agar situasi politik dan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

"Jadi tak ada hubungan sama sekali dengan urusan Kemendagri. Kemendagri hanya berusaha menjaga agar situasi politik dan pemerintahannya itu menjadi lebih landai saja. Itu saja," kata Tito yang meyakini mekanisme penanganan perkara KPK sangat ketat.

 

Transakksi Rekening Mengalir Hingga ke Kasino

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 12 transaksi keuangan mencurigakan yang diduga dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe sejak 2017.

"Bervariasi kasusnya ada setoran tunai, setoran melalui nominee-nominee pihak lain angkanya dari mulai Rp1 miliar hingga ratusan miliar rupiah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandan.

Ivan mengatakan salah satunya transaksi setoran tunai di kasino judi seniilai 55 juta dolar US atau Rp560 miliar. Setoran tunai itu dilakukan pada periode tertentu, bahkan periode pendek setoran tunai dilakukan senilai 5 juta dollar US.

PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa pembelian arloji dari setoran tunai tadi sebesar 55ribu dolar US, atau Rp550 juta. Selain itu, PPATK juga mendapatkan informasi berkerja sama dengan negara lain ditemukan adanya aktifitas perjudian di dua negara yang berbeda.

Terakhir, PPATK sudah melakukan pembekuan dan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyediaan jasa keuangan.

"Transaksi tersebut ada asuransi, bank dengan nilai Rp71 miliar lebih yang dilakukan mayoritas oleh anak yang bersangkutan," kata Ivan menjelaskan.

 

Sulitnya Menghadirkan Enembe

Penetapan tersangka Lukas Enembe masih menyisakan proses. Meski KPK telah melayangkan surat panggilan kedua untuk Enembe sebagai tersangka, namun gubernur Papua dua periode itu tak kunjung hadir.

Pada Senin 26 September 2022 lalu komisi antirasuah telah memanggil Enembe sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Sebelumnya Enembe juga tak menghadiri pemanggilan pertama yang dilayangkan KPK pada Senin 12 September 2022 lalu.

“Informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali berharap Enembe kooperatif hadiri penuhi panggilan KPK. Hal itu penting agar ia dapat menjelaskan perkara yang menjeratnya dihadapan tim penyidik lembaga antirasuah secara langsung. Apa lagi Enembe beserta tim kuasa hukumnya selalu membangun narasi bantahan di ruang publik terkait kasus hukum yang disangkakan KPK.

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan kliennya tidak memungkinkan untuk menghadiri panggilan pada Senin, 26 September 2022 dengan alasan kesehatan.

"Berdasarkan hasil keterangan medis dari dokter pribadi pak gubernur,” kata Roy.

Roy mengacu keterangan dokter yang menyebut kondisi Enembe yang telah disampaikan langsung ke direktur penyidikan KPK. “Bahwa bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin," kata Roy.

Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan KPK dapat menjemput paksa

Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait dugaan korupsi, jika terus-menerus mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"ICW mendesak KPK bersikap tegas terhadap permasalahan hukum Lukas Enembe, misalnya, mengambil tindakan berupa penjemputan paksa," kata Kurnia.

Kurnia mengacu Pasal 50 ayat (1) KUHAP yang menyatakan tersangka berhak pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Selain itu, pasal 17 KUHAP mensyaratkan dua hal kepada aparat penegak hukum yang ingin melakukan penangkapan, yakni perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan status orang tersebut sebagai tersangka.  (*)sinpo

Komentar: