Wagub DKI Sebut Pergub Penggusuran Sudah Dicabut Sebelum Lengser

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 07:58 WIB
Wagub DKI, Riza Patria (SinPo.id/Dok)
Wagub DKI, Riza Patria (SinPo.id/Dok)

SinPo.id -  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Peraturan Gubernur atau Pergub Penggusuran sudah dicabut sebelum ia dan gubernur Anies Baswedan lengser. Hal itu disampaikan saat menemui massa aksi yang menggelar unjuk rasa mendesak pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) 207 tahun 2016 tentang penggusuran. 

"Tadi sudah saya sampaikan insyaallah sebelum 16 Oktober Pergubnya sudah dicabut," ujar Riza di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 30 September 2022 kemarin. 

Ia mengacu informasi dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, pencabutan Pergub 207 tahun 2016 sedang dalam proses final untuk di fasilitasi. Dipastikan Pergub tersebut sudah dicabut sebelum masa jabatannya berakhir. 

Riza mengatakan dirinya menghormati dan menghargai permintaan masyarakat yang tidak menginginkan adanya penggusuran di DKI Jakarta. Ia juga menyebut selama lima tahun kepemimpinan Anies tidak pernah melakukan penggusuran. 

"Selama lima tahun ini kami tidak pernah melakukan penggusuran," kata Riza menambahkan.

Massa aksi yang mendatangi kantor gubernur tetap meminta kejelasan dan kepastian pernyataan Riza tersebut dengan meminta waktu pertemuan lanjutan pada hari Senin 3 Oktober 2022 mendatang. 

Politisi Partai Gerindra mempersilahkan adanya pertemuan tindak lanjut tersebut. Namun, Riza mengimbau massa untuk koordinasi lebih lanjut terkait waktu pertemuan itu. 

"Silakan besok Senin perwakilan saja yang bertemu dengan saya. Tapi koordinasikan lagi jamnya. Takutnya saya ada jadwal lain," kata Riza. 

Tercatat warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggelar aksi unjuk rasa mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penggusuran. 

Pantauan SinPo.id dilokasi sekitar pukul 14:30 WIB, massa aksi tiba di depan Gedung Balai Kota Jakarta dengan menggunakan angkutan umum dan satu mobil komando. 

"Anies, Rakyat Tidak Diurus, Lahan Rakyat Terus Digerus," demikian isi tulisan dari salah satu spanduk yang dibentangkan masa aksi. 

Dalam aksinya, massa aksi membawa dua tuntutan, yakni, mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Dan yang kedua, merumuskan peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta. 

"Kami menuntut Pak Anies mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016," ujar salah satu orator, dilokasi.sinpo

Komentar: