KPAI Kecam Tindakan Guru Periksa Celana Dalam Siswi

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 02 Oktober 2022 | 18:37 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan dari guru di SMA Negeri di Kabupaten Bogor, yang memeriksa celana dalam siswi hanya untuk memastikan siswi tersebut benar-benar sedang menstruasi dan tak ikut shalat Dhuha.

Tercatat guru di di SMA Negeri di Kabupaten Bogor tersebut meminta satu per satu siswi yang dikumpulkan untuk membuka rok dan menurunkan celana dalam mereka untuk membuktikan siswi memang sedang menstruasi.

"Peristiwa tersebut terjadi di sebuah sekolah Negeri, bukan sekolah berbasis agama. Guru terduga pelaku seluruhnya perempuan. Para guru tersebut  juga bukan guru bidang studi pendidikan agama Islam (PAI)," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Minggu 2 Oktober 2022.

Guru melakukan Tindakan itu atas nama program sekolah yang mewajibkan shalat sunnah Dhuha. Sedangkan jika ada siswa yang melanggar akan dikenakan sanksi. Aturan itu dinilai aneh karena sekolah itu didirikan pemerintah, bukan satuan Pendidikan berbasis agama.

"Jika anak didik memang ingin sholat dhuha, sekolah wajib memfasilitasi. Tapi bukan mewajibkan sholat sunnah, sehingga anak didik yang tidak melaksanakan sholat dhuha tersebut akan mendapatkan sanksi," kata Retno menambahkan.

Retno menduga kedua guru yang melakukan tindakan tersebut hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan dari program yang diterapkan oleh sekolah. Ia mengacu fenomena saat ini banyak sekolah negeri yang menyelenggarakan sholat dhuha berjamaah dengan alasan untuk mendidik dan membiasakan anak dalam beribadah pagi.

"Karena saat ini cukup banyak sekolah negeri yang menyelenggarakan sholat dhuha berjamaah dengan alasan untuk mendidik dan membiasakan anak didik beribadah pagi," katanya.sinpo

Komentar: