Kasus Pengurusan Perkara di MA, KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Penyuap Hakim Agung

Laporan: Sinpo
Senin, 03 Oktober 2022 | 20:08 WIB
penahanan tersangka Heryanto Tanaka, penyuap Hakim Agung MA / Sinpo
penahanan tersangka Heryanto Tanaka, penyuap Hakim Agung MA / Sinpo

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Heryanto merupakan tersangka pemberi suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan pihak lainnya untuk memuluskan perkara perdata KSP Intidana yang berlanjut ditingkat MA.

"Untuk merampungkan proses penyidikan perkara, Tim Penyidik menahan satu orang
Tersangka yaitu HT selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 sampai 22 Oktober 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Senin 3 Oktkber 2022.

Alex mengungkapkan, tersangka Heryanto akan ditahan di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, satu tersangka lain yang juga pemberi suap yaitu Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP Intidana belum dilakukan penangkapan.

"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan Tim Penyidik," ujar Alex.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam suap pengurusan perkara di MA. 

Dua diantaranya yaitu Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Sedangkan delapan tersangka lainnya yaitu dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Selanjutnya dua pengacara yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta yaitu Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun penetapan para tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.

Dalam konstruksi perkara, Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara untuk mengurus perkara koperasi simpan pinjam Intidana oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Yosep Parera dan Eko Suparno diduga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.
Kemudian Yosep dan Eko memberikan uang yang bersumber dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyat (SD) selaku Hakim Agung di MA sebesar SGD 202.000 atau Rp2,2 Miliar.
 sinpo

Komentar: