Usut Kerugian Negara di Ajang Formula E, KPK Libatkan BPK

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 04 Oktober 2022 | 00:08 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/Net
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/Net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di ajang balap Formula E di DKI Jakarta. Sejauh ini, kasus dugaan korupsi di ajang Formula E masih dalam tahap penyelidikan. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan BPK, kemarin hari Jumat lalu. Tetapi prinsip dalam penghitungan kerugian negara itu ketika kasus ini sudah naik ke penyidikan, itu sudah menjadi SOP baik di BPK atau di BPKP," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.

Menurut dia, tugas BPK untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus apa pun. Bisa berupa perdata, bisa juga administratif atau bahkan pidana. Sehingga, lanjut Alex, lembaga antirasuah berkoordinasi dengan pihak BPK untuk mengetahui apakah ada kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

"Makanya kemarin kami koordinasi dengan BPK," ujarnya.

Dia menambahkan, BPK hanya menelusuri dugaan adanya kerugian negara, tetapi tidak berwenang menyimpulkan siapa pelaku. 

"Tentu yang bertugas menentukan suatu peristiwa itu peristiwa pidana, peristiwa administratif, atau peristiwa perdata itu domainnya penyidik, penuntut umum kan seperti itu. Jadi apakah penghitungan kerugian negara ikut mempertimbangkan misalnya means rea? Oh tidak yah tidak. Secara normatif standar auditor itu ketika kriteria parameter itu tidak diikuti atau tidak sesuai dengan fakta kemudian berdampak pada sesuatu atau peristiwa yang lain," tambahnya.sinpo

Komentar: