Lukas Enembe Diduga Kerap Bepergian Gunakan Jet Pribadi dengan Layanan First Class

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe/ seputarpapua
Gubernur Papua Lukas Enembe/ seputarpapua

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sering mengggunakan pesawat jet pribadi dengan layanan first class saat bepergian.

Keterangan diperoleh penyidik melalui pemeriksaan pramugari PT RGD, Airlines Tamara Anggraeny sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh Tersangka LE," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022.

Ali menjelaskan, tim penyidik lembaga antirasuah juga mendalami pengetahuan saksi Tamara, soal pemberian uang kepada beberapa pihak oleh tersangka Lukas Enembe.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Sejauh ini lembaga antirasuah sudah melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe sebanyak dua kali. Akan tetapi Gubernur Papua dua periode itu selalu mangkir dengan alasan kondisi kesehatan atau sakit.

Tim kuasa hukum Lukas Enembe juga telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sebanyak dua kali. Tim kuasa hukum datang dengan membawa dokter pribadi Lukas Enembe.

Kedatangan itu bertujuan meminta KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe. Sebab, diklaim tim kuasa hukum, kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.sinpo

Komentar: