KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 04 Oktober 2022 | 21:15 WIB
Konpers Penahanan Tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto kasus pengurusan perkara di MA/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Konpers Penahanan Tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto kasus pengurusan perkara di MA/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ivan Dwi merupakan tersangka pemberi suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan pihak lainnya untuk memuluskan perkara perdata KSP Intidana yang berlanjut ditingkat MA.

"Tim Penyidik menahan satu orang Tersangka yaitu IDKS selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 sampai 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022.

Sebelumnya pada Senin 3 Oktober kemarin, lembaga antirasuah juga menahan tersangka pemberi suap lainya yaitu Heryanto Tanaka (HK) yang juga Debitur KSP Intidana. Dengan ditahannya tersangka Ivan Dwi, maka semua tersngka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang seluruhnya berjumlah 10 orang telah dilakukan penahanan.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yang dua diantaranya merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Sedangkan delapan tersangka lainnya yaitu dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selanjutnya dua pengacara yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta yaitu Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Adapun penetapan para tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.

Dalam konstruksi perkara, Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara untuk mengurus perkara koperasi simpan pinjam Intidana oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Yosep Parera dan Eko Suparno diduga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim, yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.

Kemudian Yosep dan Eko memberikan uang yang bersumber dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung di MA sebesar SGD 202.000 atau Rp2,2 Miliar.sinpo

Komentar: