Kejagung Segera Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo cs ke PN Jakarta Selatan

Laporan: Sinpo
Kamis, 06 Oktober 2022 | 02:10 WIB
Kejaksaan Agung/Net
Kejaksaan Agung/Net

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melimpahkan perkara kasus Brigadir J meliputi perkara pembunuhan dan obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022. Pelimpahan perkara ke Pengadilan tersebut merupakan sebagai proses hukum yang akan dijalani para tersangka ke persidangan. Sehingga perlu segera cepat dilimpahkan agar perkara cepat selesai.

“Surat dakwaan, kami sesegera mungkin paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan. Hari Senin harus dilimpahkan. Maka tidak ada pemindahan karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana kepada awak media, pada Rabu 5 Oktober 2022.

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengaku siap menerima pelimpahan berkas dan menggelar persidangan. Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan menunggu pelimpahan berkas dakwaan dari jaksa. Setelah jaksa menyerahkan berkas dakwaan, petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyampaikan persiapan detail terkait persidangan Ferdy Sambo dkk.

"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik. PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konferensi pers usai PN Jaksel menerima pelimpahan," ujar Djuyamto.

Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Kasus kedua, dugaan merintangi penyidikan kasus dengan tersangka tujuh orang, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.sinpo

Komentar: