Menhub Minta Kementerian dan Lembaga Jadi Role Model Penggunaan Kendaraan Listrik

Laporan: Sinpo
Jumat, 07 Oktober 2022 | 21:03 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi/ Istimewa
Menhub Budi Karya Sumadi/ Istimewa

SinPo.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong instansi pemerintah baik pusat dan daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Ini perlu ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan juga pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis. Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat 7 Agustus 2022.

Penggunaan kendaraan listrik, lanjut Budi, merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk menurunkan ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus meningkatkan ketahanan energi Indonesia.

“Kehadiran kendaraan motor listrik di Indonesia bukan hanya akan membantu sisi lingkungan tetapi juga mengurangi polusi udara dan secara langsung akan berpengaruh kepada sektor ekonomi dan energi. Sekarang subsidi terhadap penggunaan bahan bakar minyak lebih dari Rp500 triliun,” ujarnya.

Budi menuturkan, guna mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB. “Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030,” imbuhnya.

Kemenhub juga mendorong penggunaan angkutan umum menggunakan kendaraan listrik melalui skema buy the service (BTS), termasuk dalam event internasional Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada bulan November tahun ini. “Tahun depan akan kita terapkan bus listrik dengan skema BTS di Surabaya dan Bandung,” terangnya.

Lebih jauh Budi menuturkan, ada tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pertama, membuat baterai dengan kualitas yang baik. Kedua, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai. Ketiga, meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus.

"Pentingnya sinergi dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, universitas, BUMN, hingga sektor industri, untuk mendukung implementasi KBLBB. Di dalam implementasi kebijakan pemerintah guna percepatan penggunaan kendaraan listrik, sinergi dan kolaborasi berbagai pihak perlu ditingkatkan,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan Kemenhub, hingga 3 Oktober 2022 telah terdapat sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit. Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua (22.833 unit kendaraan roda dua, 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi), 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.sinpo

Komentar: