Suap HGU Riau, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 10 Oktober 2022 | 11:35 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk mencegah dua orang bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan perkara suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. 

"KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Akan tetapi, Ali tidak menjelaskan lebih rinci nama-nama yang diajukan untuk dicegah keluar negeri. Namun, pencegahan dilakukan selama 6 bulan kedepan sampai dengan bulan Maret 2023.

Ali menyebut proses perpanjangan pencegahan juga dapat kembali dilakukan lembaga antirasuah sesuai dengan progres penyidikan dari tim penyidik.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di dipersidangan," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK sedang membuka penyidikan baru kasus dugaan suap pada Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Penyidikan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin hak guna usaha (HGU) sawit yang menyeret mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut. Akan tetapi pihak-pihak yang dijadikan tersangka, kronologis dugaan pidana, serta pasal yang disangkakan akan di umumkan saat penyidikan sudah cukup.

Sejauh ini KPK telah menggeledah dua lokasi di kota Medan dan kota Palembang pada tanggal 4-6 Oktober 2022. Tim penyidik mengamankan uang sekitar 100 ribu dollar Singapura dan beberapa dokumen.

Barang bukti tersebut disita tim penyidik KPK untuk dianalisis dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.sinpo

Komentar: