Penyuap Bupati Pemalang Segera Disidang Dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 10 Oktober 2022 | 17:55 WIB
Ilustrasi gedung KPK/ SinPo.id
Ilustrasi gedung KPK/ SinPo.id

SinPo.id - Empat tersangka penyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) segera disidangkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Mereka terjerat dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan keempat tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum lembaga antirasuah.

"Hari ini dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk Tersangka SM (Slamet Masduki/ Pj Sekda Pemalang) dkk, dari Tim Penyidik ke Tim Jaksa karena pemberkasan perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Ali mengungkapkan, untuk 20 hari kedepan penahanan para tersangka selanjutnya menjadi wewenang tim jaksa terhitung 10 sampai 29 Oktober 2022. Kemudian para tersangka pemberi suap tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Keempatnya yaitu Slamet Masduki (SM) selaku Pejabat Sekda; Sugiyanto (SG) menjabat sebagai Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani (YN) menjabat sebagai Kadis Kominfo dan Mohammad Saleh (MS) menjabat sebagai Kadis PU.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

KPK mengamankan Mukti Agung dalam opersai tangkap tangan (OTT). Selaku Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, Mukti Agung diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa ASN dan pihak swasta lainnya.

Uang tersebut diduga terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW (Adi Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar.

Mukti Agung juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar. Ia diduga melakukan perombakan dan pengaturan ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.sinpo

Komentar: