Hidupkan Lagi Izin Tambang yang Sudah Mati di Aceh, Bahlil Terancam Digugat

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:35 WIB
Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia/ BPMI Setpres
Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia/ BPMI Setpres

SinPo.id - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dianggap telah ceroboh dan terancam digugat atas tindakan melawan hukum karena menghidupkan kembali izin pertambangan yang sudah mati di Aceh Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, yang mengatakan bahwa Bahlil telah mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resources (LMR), tanpa mempertimbangkan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

"Khususnya Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara diatur secara khusus, dan merupakan kewenangan penuh Pemerintah Aceh," kata Yusri, melalui keterangan tertulisnya, dikutip Rabu 12 Oktober 2022.

Pasalnya, kata Yusri, Kepala Dinas ESDM Pemerintah Aceh, Mahdinur, sebelumnya menyatakan bahwa status lokasi tambang tersebut menjadi bebas dan di bawah kewenangan penuh Pemerintah Aceh setelah Bahlil mencabut IUP PT LMR yang berstatus Penanaman Modal Asing.

"Maka, tidak ada kewenangan apapun bagi Kepala BKPM, Bahlil untuk bisa mencabut terhadap surat keputusannya sendiri tertanggal 5 April 2022 tersebut, jika dia cabut itu perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan bahwa Pengalihan wewenang tidak berlaku bagi Provinsi yang memiliki Undang-Undang Keistimewaan dan Kekhususan, dan bagi yang berminat dapat mengajukan permohonan sesuai Qanun Aceh di bidang pengelolaan sumber daya alam.

"Jadi kacau betul kebijakan Bahlil ini, harus segera dilaporkan juga ke Presiden Jokowi supaya diberi sanksi tegas, sebab bisa marah orang Aceh dengan Pemerintah Pusat terkait kebijakan ini," kata Yusri.

Seperti diketahui, PT Linge Mineral Resources tersebut merupakan anak usaha PT Bumi Resources Mineral (Bakrie gorup) yang terhitung hari ini telah diakuisi sebagian sahamnya oleh perusahaan Antony Salim dengan mekanisme "private placement" senilai Rp 24,8 triliun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI