IPW Minta Polri Tak Pandang Bulu Berantas Narkoba di Internal

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 14 Oktober 2022 | 23:17 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika

SinPo.id - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung kerja kepolisian memberantas penyalahgunaan narkoba di lembaganya dengan tidak pandang bulu menindak jika ada anggota yang terlibat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendukung penuh saat pihak Propam Polri menindak Irjen Teddy Minahasa terkait perkara narkoba. Meski ia baru saja diangkat menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim).

"IPW mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi," kata Sugeng melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat 14 Oktober 2022.

Sugeng merasa penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri, mengingat saat ini Polri sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan petaka Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban.

Dengan ditangkapnya pati Polri dalam penggunaan narkoba, kata Sugeng, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada.

Sebab, menurutnya tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.

Di sisi lain, dengan tertangkapnya Teddy dalam kasus narkoba, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala.

"Sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum," ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, Narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hatorangan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba. Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

"Sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH," tandasnya.sinpo

Komentar: