Tiga Tersangka Judi Online Ditangkap di Kamboja

Laporan: Jihan Nabila
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 12:20 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat jumpa pers di Bandara Soetta, Sabtu, 15 Oktober 2022. (SinPo.id/Ist)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat jumpa pers di Bandara Soetta, Sabtu, 15 Oktober 2022. (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  Bareskrim Polri memulangkan dan menangkap tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online di negara Kamboja setelah masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Tiga tersangka itu Bernama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

"Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, kemudian Divhubiter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 15 Oktober 2022.

Dedi menjelaskan, penangkapan tersangka dari luar negeri itu bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.

Dari 3 tersangka tersebut, kata Dedi, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya. "Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut," ujar Dedi menjelaskan.

Ketiga tersangka terdeteksi berada di luar negeri. Sebab itu, Bareskrim Polri meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.  Hasil pemantauan menunjukkan yang bersangkutan didapati di Kamboja.

“Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak," katanya.

Sejumlah penyidik berkoordinasi dengan Kamboja National Police, KBRI, dan para pihak lainnya seperti imigrasi.sinpo

Komentar: