Petaka Kanjuruhan, Total 80 Saksi Telah Diperiksa Polri

Laporan: Sinpo
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 19:55 WIB
Kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjruhan/ Istimewa
Kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjruhan/ Istimewa

SinPo.id - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi terkait petaka yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Polri juga telah menerima rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait kasus tersebut.

"(Kasus petaka Kanjuruhan) sudah 80 orang yang diperiksa," ujar Dedi saat dikonfirmasi pewarta, Sabtu 15 Oktober 2022.

Sebanyak 80 orang yang dimintai keterangan, kata Dedi, berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari penyelenggara hingga saksi ahli.

"Termasuk dari PT Pindad, kemudian dari PT Indosiar itu, 15 penyelenggara, 11 anggota Brimob, 6 anggota Sabhara, tujuh korban sudah, pemilik warung sudah, stewardnya sudah, saksi ahli sudah dari rumah sakit," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

Sigit menyebut ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. 

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini. Sementara itu, Sigit mengungkap ada 11 personil kepolisian yang menembakan gas air mata di dalam stadion Kanjuruhan.sinpo

Komentar: