Dakwaan Jaksa: Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Sinpo
Senin, 17 Oktober 2022 | 19:44 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi do PN Jaksel. (Foto: PMJ News)
Terdakwa Putri Candrawathi do PN Jaksel. (Foto: PMJ News)

SinPo.id -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan 
Brigadir J. Hal itu terungkap saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 17 Oktober 2022. 

“Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, ‘Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua’. Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Richard Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan,” kata Jaksa.

Rencana pembunuhan terhadap Brigadir J akhirnya dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban tugas Yosua yang sehari-harinya dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi di mana pun berada, maka Yosua pasti ikut ke mana pun Putri berada, sekurang-kurangnya Ferdy Sambo dan Putri tahu persis Yosua pasti berada tidak jauh dari Putri,” jelasnya.

Namun, setelah JPU selesai membaca dakwaan terhadap Putri, ia mengatakan bahwa tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan.

“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?,” ucap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.

JPU kemudian membacakan lagi kesimpulan dari dakwaan kepada Putri Candrawathi. Namun setelah dibacakan kembali, Putri tetap tidak mengerti isi dakwaan.

“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tetap tidak mengerti,” ucap Putri.

Atas jawaban Putri tersebut, Majelis hakim kemudian menyarankan Putri untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

“Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” kata hakim.

“Terima kasih, Yang Mulia,” tandas Putri.sinpo

Komentar: