5 Personel Polda Sumbar Diperiksa Terkait Kasus Narkoba Irjen TM

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:15 WIB
Irjen Teddy Minahasa/Manado Post
Irjen Teddy Minahasa/Manado Post

SinPo.id -  Lima personel Polda Sumbar dijadwalkan akan diperiksa Divpropam Mabes Polri  terkait kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba seberat lima kilogram.

Kasus ini diduga dilakukan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (TM) dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya mengatakan ada lima personel yang dipanggil namun dalam waktu yang berbeda.

Ia mengatakan dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian besok tiga orang lagi.

Kelima personel tersebut telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri tersebut Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.

"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata Dwi kepada wartawan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.

"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," kata dia

Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar," kata dia.

Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu

Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu -sabu oleh Polda Metro Jaya.sinpo

Komentar: