Komnas HAM Dalami Kerangan PT LIB Terkait Petaka Kanjuruhan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 19 Oktober 2022 | 21:10 WIB
Konferensi pers Komnas HAM soal Petaka Kanjuruhan/ Dokumentasi Komnas HAM
Konferensi pers Komnas HAM soal Petaka Kanjuruhan/ Dokumentasi Komnas HAM

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami keterangan PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait petaka di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan suporter pada 1 Oktober 2022.

Keterangan yang digali tentang jalannya pertandingan yang telah disusun matang antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Kami tanyakan juga alur komunikasi antara penyiar kemudian PT LIB dan Panpel," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantornya, Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.

Beka menjelaskan, Komnas HAM juga menggali lebih jauh soal komunikasi dugaan adanya permintaan polisi untuk mengubah jadwal dari awalnya pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB, dan kembali lagi menjadi pukul 20.00 WIB.

Selain itu, lanjut Beka, pihaknya juga mendalami soal langkah yang dilakukan PT LIB mengenai kelayakan stadion sebagai venue pertandingan antara Arema FC berhadapan dengan Persebaya Surabaya.

"Tadi dijelaskan bahwa verifikasi terakhir itu tahun 2020. Tapi, sebelum pertandingan ada supervisi," ujar Beka.

Komnas HAM, kata Beka, juga menanyakan komunikasi antara berbagai pihak di antaranya siapa yang bertanggung jawab menentukan atau memutuskan jam pertandingan pada saat-saat akhir ketika sudah ada rekomendasi kepolisian.

Kemudian, lembaga HAM itu juga mendalami lebih jauh wewenang atau mandat LIB. Kewenangan itu terkait sejarah berdirinya PT LIB, termasuk soal kepemilikan saham dan lain sebagainya.

Terakhir, Komnas HAM mendalami tentang tata kelola hubungan antara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan PT LIB.sinpo

Komentar: