Petaka di Stadion Kanjuruhan, Dirut PT LIB dan Lima Orang Lainnya Ditahan

Laporan: Jihan Nabila
Senin, 24 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Istimewa)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Istimewa)

SinPo.id -  Polri menahan enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penahanan dilakukan pada hari Senin ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan. 

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi, Jakarta, pasa Senin 24 Oktober 2022.

Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H. Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. 

"Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," ujar Dedi.
sinpo

Komentar: