Sidang Putusan Sela Putri Candrawathi

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:55 WIB
Sidang lanjutan pembacaan putusan sela terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Sidang lanjutan pembacaan putusan sela terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Sidang lanjutan pembacaan putusan sela terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Sidang lanjutan pembacaan putusan sela terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Sidang lanjutan pembacaan putusan sela terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Sidang lanjutan pembacaan putusan sela terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)
Sidang lanjutan pembacaan putusan sela terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Sidang lanjutan pembacaan putusan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26 Oktober 2022). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santosa menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. sinpo

Komentar: