Dugaan Jual Beli Jabatan, KPK Usut Penerimaan Uang Bupati Pemalang

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:29 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Khaerul Anam)
Ilustrasi (SinPo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.  Tercatat KPK telah memeriksa 22 saksi pada hari Rabu 26 Oktober 2022 kemarin.

"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAW,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.

Menurut Ipi pengusutan itu termasuk aliran uang ke berbagai pihak melalui beberapa orang kepercayaan dari tersangka. Sedangkan 19 saksi diperiksa di Polres Pemalang, yaitu Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang Aris Munandar, anggota DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang Mubarak Ahmad, Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Pemalang Suriyono, KWK Petarukan Nurhadi, KWK Bodeh Kartono, dan KWK Pulosari Ari Gunawan.

Saksi lainnya yaitu mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemalang Suharto, pihak swasta Hanif Fahrudin, PNS Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wasis Winarto, Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemalang Bagus Sutopo, Camat Moga Kabupaten Pemalang Umroni, dan Kepala Bagian Umum Setda Pemalang Tito Suharto.

Kemudian Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial KBPP Pemalang Supadi, Kepala Seksi Penunjang Medis dan Non Medis RSUD dr. M. Ashari Pemalang Supriyono, Camat Petarukan Andri Adi, Camat Bodeh Mulyanto, dan Sekretaris Kecamatan Moga Yudia Laksono.

“KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, yakni diantaranya pihak swasta Kathlin Ikaliana, KWK Belik Raharjo Bambang Nuriyanto, dan KWK Ulujami Nur Sidik,” kata Ipi menjelaksan.

Lembaga antirasuah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Sebagai penerima yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Empat tersangka pemberi suap, yaitu Penjabat (Pj.) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

KPK menahan Mukti Agung dalam opersai tangkap tangan (OTT)  Selaku Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, Mukti Agung diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa ASN dan pihak swasta lainnya.sinpo

Komentar: