Keadilan Restoratif untuk Koruptor, IM57+: Penjahat Makin Giat Korupsi

Laporan: Sinpo
Senin, 31 Oktober 2022 | 02:17 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menilai usulan restorative justice untuk pelaku korupsi akan membuat koruptor semakin giat untuk menggondol keuangan negara. Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan wakil ketua KPK yang baru dilantik, Johanis Tanak.
 
"Jadi penggunaan restorative justice untuk tipikor jelas bermasalah dan seharusnya tidak boleh dilakukan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu 30 Oktober 2022.

Praswad mengatakan berdasarkan perjanjian internasional melawan korupsi (UNCAC), kasus korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa. Kasus korupsi dapat disetarakan dengan kasus terorisme dan juga penyalahgunaan narkotik. Selain adanya perjanjian internasional tersebut, Praswad menambahkan restorative justice hanya akan membuat kasus korupsi di Indonesia makin menjadi-jadi. Sebab, menurut dia, hal tersebut akan membuat para maling keuangan negara menganggap hukum sebagai sebuah proses transaksional belaka.

"Nanti para koruptor berpikir kalau ketahuan tinggal bayar saja biaya restorative justice. Hal ini bakal membuat mereka makin giat buat korupsi," ujar mantan pegawai KPK tersebut.

Selain itu, Praswad meminta KPK tidak mereduksi persoalan isu korupsi di Indonesia. Ia berkata kasus korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, terlebih dampaknya dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. "Mau sampai kapan bangsa Indonesia terus terpuruk karena kasus-kasus korupsi," ujar dia.sinpo

Komentar: