KPK Selisik Atensi Khusus Bupati Mimika Tunjuk Pemenang Proyek Gereja

Oleh: Juven MS
Selasa, 01 November 2022 | 15:45 WIB
Ilustrasi gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan tiga saksi terkait kasus proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Ketiganya dicecar soal atensi Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam penunjukan pemenang proyek amis tersebut.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di Pemkab Mimika dan dugaan adanya atensi khusus dari tersangka EO untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawa, Jakarta, Selasa, 1 November 2022.

Ketiga saksi yang diperiksa itu, yakni Budiyanto Wijaya selaku swasta. Kemudian, Daem Nova Prihanto yang merupakan mantan Coord Project Manager PT Waringin Megah. Lalu, Deassy Ceraldine Tanser selaku PNS pada Kantor Puspem Pemkab Mimika.

KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia bahkan telah ditahan. Sementara itu, satu tersangka lain Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara (TA), belum ditahan.

Ketiga tersangka diduga bermufakat mengondisikan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar. Jumlah tersebut lebih kecil dari yang dianggarkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika  sebagaimana perintah tersangka Eltinus selaku Bupati, yaitu sebesar Rp65 miliar.

Uang tersebut berasal dari anggaran hibah yang dimasukan TAPD ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014. Akibat perbuatan ketiga tersangka negara ditaksir merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 sinpo

Komentar: