KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Pajak Bank Panin ke Pengadilan Tipikor

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 01 November 2022 | 15:46 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri,  (SinPo.id/Dok).
Juru Bicara KPK Ali Fikri, (SinPo.id/Dok).

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan milik konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati (VL) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Keduanya merupakan terdakwa penyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA).

"Jaksa KPK Yoga Pratomo, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Agus Susetyo dan terdakwa Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 1 November 2022.

Ali mengatakan, tim jaksa masih akan menunggu di terbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan.

"Saat ini Pengadilan Tipikor yang memiliki wewenang terkait dengan penahanan kedua Terdakwa tersebut," ujar Ali menambahkan.

Sebelumnya KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019. Kemudian Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak; dan dua konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

KPK mengungkap sekitar September 2017, PT Bank Panin Tbk mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Pajak.

Pada Juli 2018, Veronika yang ditunjuk menjadi kuasa yang juga menjabat selaku Komisaris Panin Investment menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian sebagai Tim Pemeriksa Pajak.

Pertemuan berlangsung di gedung Dirjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin ditahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 Miliar.

Veronika juga menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 Miliar pada Tim Pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar. Sedangkan Agus sebagai kuasa dari PT Jhonlin Baratama (JB), ditugaskan oleh Fahruzzaini selaku Direktur Keuangan PT JB, salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak 2016 dan 2017 yang akan dilaksanakan Direktorat P2 pada Dirjen Pajak.

Agus meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 Miliar. Kemudian Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani melaporkan permintaan Agus pada Angin Prayitno Aji dan langsung disetujui Angin Prayitno Aji.sinpo

Komentar: