Rabu 2 November 2022, Siaran TV Analog Dihentikan

Laporan: Sinpo
Rabu, 02 November 2022 | 07:32 WIB
Televisi/Wikipedia
Televisi/Wikipedia

SinPo.id -  Mulai Rabu 2 November 2022, siaran televisi analog akan dihentikan atau analog switch off. Proses penghentian siaran televisi analog dilakukan secara bertahap karena distribusi set-top-box (STB) atau alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog belum tuntas.

"Saya kira memang sudah harus, sudah lama sudah tertinggal, jadi menurut saya tidak perlu ditunda lagi, harus dilaksanakan," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin, seperti dikutip dari keterangan video pada Senin 31 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, penghentian siaran televisi analog atau analog switch off pada 2 November 2022 tidak perlu ditunda. Ma'ruf mengatakan, analog switch off mesti dilakukan karena Indonesia sudah lama tertinggal dalam menerapkan penyiaran televisi secara digital.

Digitalisasi penyiaran sudah sesuai dengan perintah undang-undang, yakni Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurut Ma'ruf, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah lama menyosialisasikan rencana analog switch off.

"Soal digitalitasi kan memang sudah ada perintah undang-undang dan pemerintah kementerian kominfo itu sudah melakukan persiapan-persiapan dan sudah lama saya kira ada diiklankan di mana-mana," ujar Ma'ruf.

Untuk diketahui, ada 514 kabupaten dan kota di Indonesia yang melakukan ASO. Dari jumlah tersebut, terdapat 222 wilayah yang akan migrasi ke TV digital pada 2 November 2022. Wilayah ini termasuk 9 kabupaten di Jabodetabek dan 173 wilayah yang tidak dijangkau layanan TV terresterial.sinpo

Komentar: